Mau Tahu berapa Penghasilan / gaji Tetap Perangkat Desa, Dari Lurah dan Perangkat Hinga RT / RW ?

Mau Tahu berapa Penghasilan / gaji Tetap Perangkat Desa, Dari Lurah dan Perangkat Hinga RT / RW ?
Gaji Perangkat Desa setara PNS

Beda sekarang beda jaman Dulu, dimana penghasilan dari menjadi perangkat desa di jaman dulu, hampir tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok, berbeda dengan sekarang, menjadi seorang perangkat desa atau Abdi Masyarakat ( pamong), hampir stara dengan penghasilan PNS Pegawai Negri Sipil.

Dimana Pemerintah Pusat sangat memperhatikan kemajuan perekonomian di tingkat Desa, dengan cara Memberikan tunjangan atau honor perangkat desa mulai Dari lurah, aparat desa hingga RT RW.

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan mengurangi angka korupsi, pemerintah pusat memandang perlu memperhatikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya hingga tingkat Rt dan Rw, melalui penyesuaian penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.

Baca : Penyebab Korupsi dan cara memerangi korupsi

Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dilasir dai situs keminfo.co.id jika pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Yaitu dengan point poin sebagai berikut

Besaran Penghasilan Tetap perangkat desa

Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari Penghasilan Tetap pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II / A.

Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa (Carik)  paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari Penghasilan Tetap pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II / A.

Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya, seperti KAUR dan KADUS paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari Penghasilan Tetap pokok Pegawai Negeri Sipil golongan  II / A.

“Dalam hal ADD jika tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDes selain Dana Desa,” (bunyi Pasal 81 ayat (3) PP )

Penghasilan Tetap kepala desa dilakukan awal 2020

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2020.

Kenaikan Penghasilan Tetap perangkat desa dibebankan pada APBD

Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:

Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:


Sedikitnya 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

1. penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW)

2. Pelaksanaan pembangunan Desa.

3. Pembinaan kemasyarakatan Desa.

4. Pemberdayaan masyarakat Desa.

Dan selebihnya 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:

1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sampai tingkat RT/RW.

2. Tunjangan operasional (BPD) Badan Permusyawaratan Desa.

Dan bukan hanya hanya gaji pokok saja, perangkat desa juga menerima penghasilan lain yang berasal dari pengelolaan tanah desa ( Bengkok ).

Hal itu telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 Pasal 100.

"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).

Dari Kebijakan diatas sudah semestinya Perangkat Desa meliputi keseluruhan stafnya , mampu mengemban Tugas - tugasnya yaitu sebagai Abdi Masyarakat, yang baik, bermartabat,anti korupsi serta memiliki keinginan kuat untuk memajukan  Desa dalam Bidang ekonomi, sosial dan sebagainya demi terciptanya Indonesia Jaya.

0 Response to "Mau Tahu berapa Penghasilan / gaji Tetap Perangkat Desa, Dari Lurah dan Perangkat Hinga RT / RW ?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel