Ini keuntungan RUU Bea Materai 10.000 Bagi para Investor atau trader pemula dan UMKM

Ini keuntungan RUU Bea Materai 10.000 Bagi para Investor atau trader pemula dan UMKM

RUU BEA MATERAI

 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) telah disahkan pada 26 Oktober 2020 yang lalu. Berhubungan dengan hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan transaksi surat berharga di bursa. 

 Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.
Apakah ini akan berimbas pada para trader saham kecil ?
Banyak pertanyaan yang muncul dari para trader pemula, yang pastinya dengan modal yang kecil.

Berikut hasil RUU Bea Materai 10000 yang telah disetujui:

1.Perluasan objek Bea Meterai

Perluasan objek Bea Meterai terletak pada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek Bea Meterai, yang tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik. Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakan secara proporsinal.

2. Penyesuaian tarif

Perubahan mendasar mengenai tarif, menyangkut penyesuaian besaran tarif Bea Meterai menjadi satu lapis tarif tetap yaitu sebesar Rp 10.000 yang sebelumnya dua lapis tarif yakni Rp 3.000 dan Rp 6.000.

3. Batas nilai nominal Dokumen yang dikenai Bea Meterai

Batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai Bea Meterai dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp 250.000 menjadi Rp 5.000.000. Dengan pengaturan baru ini berarti terdapat dokumen yang semula dikenai Bea Meterai yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp 250.000 sampai dengan Rp 5.000.000, menjadi tidak dikenai Bea Meterai.

4. Penggunaan Meterai Elektronik dan meterai bentuk lain selain Meterai Tempel

 Pengembangan teknologi pembayaran Bea Meterai merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik, sehingga pembayaran Bea Meterai dapat dilakukan secara lebih sederhana dan efektif.

5. Pemberian fasilitas

 Pemberian fasilitas dapat diberikan berupa pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendukung program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.

6. Pengaturan mengenai sanksi

 Dalam rangka penegakan hukum, dalam RUU Bea Meterai ini telah dimasukkan norma dan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai dan meminimalkan serta mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.

 Pihak yang dikenakan bea meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai.

Dokumen yang akan dikenakan bea materai yang bersifat perdata di antaranya:

√ Surat perjanjian, surat   keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

√ Akta notaris beserta grosse, salinan, dan   kutipannya
√Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta   salinan dan kutipannya
√ Surat berharga dengan nama dan dalam   bentuk apa pun

√ Dokumen transaksi surat berharga,   termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun

√ Dokumen lelang yang berupa kutipan  risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Keuntungan pengesahan UU bea materai bagi UMKM

  Penetapan UU bea meterai tunggal menjadi Rp10 ribu ini diharapkan akan mendorong produktivitas Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) karena diberikan kemudahan dan keringanan biaya. Tarif tunggal bea meterai ini juga akan menjadi stimulus, keringanan kepada UMKM

 Tak hanya bagi pelaku UMKM, keringanan itu juga bisa dinikmati masyarakat karena perjanjian atau transaksi dengan nilai di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.

 Selain itu, bea meterai tunggal juga akan memberikan efektivitas dan penyederhanaan serta penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik berbentuk kertas maupun digital.

 Sebelumnya, bea meterai ada dua tarif yakni Rp3.000 dan Rp6.000 dan mulai 1 Januari 2021 akan berlaku meterai tunggal Rp10.000

Tujuan Tarif Tunggal bea Materai RP 1.0000.

Tujuan tarif tunggal bea meterai tunggal ini adalah :

(1) Memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik.

(2) Membantu masyarakat dan UMKM dengan tarif yang relatif terjangkau.

 Selain itu, pengenaan bea meterai hanya dokumen bernominal uang di atas Rp5 juta, sedangkan yang di bawah Rp5 juta tidak dikenakan.

Baca juga :Tips Menghadapi Resesi Ekonomi untu pelaku UMKM

 Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai. Sampai dengan ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi tanggung jawab investor. Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.

"Meskipun demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan self-regulatory organization (SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di bursa," Dikutip dari keterangan resmi BEI, Jumat (18/12).

 Dan seluruh informasi terbaru terkait implementasi UU Bea Meterai akan disampaikan SRO kepada seluruh pelaku pasar modal, salah satunya melalui AB serta Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) agar dapat diteruskan kepada pihak-pihak terkait. 

Materai desain lama akan masih bisa digunakan hingga 31 Desember 20201.

Diharapkan, pemberlakuan UU Bea Meterai tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal Indonesia. Regulator pasar modal Indonesia tetap akan terus melakukan penyesuaian dan koordinasi yang dibutuhkan agar tetap tercipta pasar yang teratur, wajar, efiseien dan mampu menumbuhkan perekonomian di kalangan UKM.

Demikian sedikit info tentang UU Bea Materai 10.000

0 Response to "Ini keuntungan RUU Bea Materai 10.000 Bagi para Investor atau trader pemula dan UMKM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel