Mengenal BUM Desa(BUMDes) sebagai Tonggak Utama Kemajuan perekonomian Desa

Mengenal BUM Desa(BUMDes) sebagai Tonggak Utama Kemajuan perekonomian Desa
Kondisi perekonomian Desa menjadi salah satu pokok yang paling diperhatikan pemerintah pusat.
Oleh karena itu pemerintah terus berupaya mendorong ekonomi desa dengan penyaluran Dana Desa dan program pengembangan Badan Usaha Milik Desa ( BUMdes ).

Pendirian BUM Desa

Ada beberapa Hal yang perlu diperhatikan ketika akan mendirikan Badan usha milik Desa.
Pendirian BUM Desa harus berorientasi pada kepemilikan bersama (pemerintah desa dan masyarakat), tidak hanya memberikan manfaat finansial (pajak, pendapatan asli desa) tetapi juga manfaat ekonomi secara luas (lapangan kerja, ekonomi berkelanjutan, dll).
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) nyatanya memang mampu berperan besar membangun perekonomian di tingkat desa.

Ada banyak bidang usaha yang bisa menjadi sasaran BUMDes untuk mendongkrak perekonomian Desa.

Pengelola BUMDes harus jeli melihat peluang dan potensi yang ada di desa.
Seperti contoh pengembangan potensi wisata desa, Pertanian , pengelolaan pasar , produk olahan Masyarakat setempat dll.

Sudah ada beberapa desa yang berhasil mengelola BUMDes dan layak untuk dijadikan percontohan karena kesuksesan mengelola BUMDes itu sendiri.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang mengumumkan, jika jumlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh Indonesia mencapai 35 ribu dari 74.910 desa di seluruh bumi nusantara (Indonesia).

Hanya saja, banyak Desa yang kurang memperatikan pentingnya BUMDes bagi pembangunan perekonomian Desa.
Kurangnya kualitas sumber daya manusia serta kekurangan ide kreasi di setiap masyarakat desa membuat BUMDes hanya bisa ditemukan di beberapa wilayah saja.

Tujuan utama BUMDes

Salah satu yang menjadi tujuan utama BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan asli desa.
Berangkat dari tujuan ini, sebenarnya tidak ada patokan bagaimana cara agar desa bisa lebih sejahtera.
Semua harus kembali pada apa yang dimiliki desa dan bagaimana mengembangkan potensi tersebut. dari sini BUMDes seharusnya berperan aktif ,menggali setiap potensi dari desa untuk di jadikan sarana bertumbuhnya perekonomian Desa.

Pengertian BUMDes

BUMDes adalah usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum.
Dengan kata lain, Bumdes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya demi kesejahteraan masyarakat Desa.

Jadi, pemerintah desa bisa mendirikan Bumdes sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
Pembentukan Bumdes tersebut harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Kepengurusan Bumdes sendiri terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Sumber modal utama BUMDes

Berkembangnya BUMDes tidak lepas dari tiga Hal yaitu ;

• Potensi Desa
• SDM masyarakat yang memadai
• Modal
dari itu,jika BUMDes yang kelola ingin menjadi BUMDes yang sukses maka ,tiga hal diata harus terpenuhi.

Sedangkan untuk modal atau sumber dana BUMDes bisa berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.
Bumdes juga boleh melakukan pinjaman dana, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.

Proses Bisnis BUMDesa

Mekanisme atau Alur proses membangun Bisnis BUMDes, dapat dilihat dari gambar diatas, dimana peran tiga pilar utama (Pemerintah, BUMDes dan Masyarakat ) akan sangat menentukan Berkembangnya Bisnis Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang memiliki tujuan utama yaitu menjadikan Desa Maju, Makmur, Madani, serta mampu menjawab tantangan ekonomi dimasa mendatang.

Dasar Hukum Bumdes

Landasan hukum pendirian BUMDes adalah Undang-Undang no 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP no 72 tahun 2005 tentang Desa.

Pada UU no 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 213 ayat 1 yang berbunyi :
"Desa bisa mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa".

– Kekuasaan penuh berada di tangan pemerintah desa, lalu dikelola bersama masyarakat desa.

– Modal bersama yaitu bersumber dari desa sebesar 51% dan dari masyarakat 49%, dilakukan dengan cara penyertaan modal (saham atau andil).

– Menggunakan falsafah bisnis yang berakar dari budaya lokal untuk melakukan kegiatan operasional.

– Bidang yang dipilih bagi badan usaha desa disesuaikan dengan potensi dan informasi pasar.

– Keuntungan yang diperoleh dari produksi dan penjualan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat desa melalui kebijakan desa.

– Pemberian fasilitas dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Desa.

Fungsi Dan Tujuan BUMDes

Tujuan BUMDes seperti dalam Permendesa PDT dan Transmigrasi No. 4/2015 .
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, fungsi Bumdes yaitu:

– Sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan melalui pengelolaan potensi desa.

sebagai pihak yang mengelola aset desa
sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau dengan kata lain sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa.

– Sebagai lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.

– Sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa.

Tujuan BUMDes

1. Mengembangkan / Meningkatkan Ekonomi Desa
2. Meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
3. Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat
4. Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.
5. Mengelola Aset Desa untuk bisa menyokong perolehan PAD (pendapatan Asli Desa)

Mengenal Jenis Usaha BUMDes
1. Bumdes yang Bersifat Serving
Bumdes yang bersifat serving adalah Bumdes dengan fokus menjalankan bisnis sosial yang melayani warga bisa disebut dengan pelayanan publik yang ditujukan pada seluruh masyarakat.
Jenis usaha ini tidak terlalu berfokus pada pencarian keuntungan karena memang pada dasarnya motif mereka adalah sosial.
Jadi mereka benar-benar melayani masyarakat tanpa terkecuali.
Contohnya lumbung pangan, usaha listrik desa, penyulingan air bersih, dan lainnya.

2. Banking
Jenis usaha Bumdes banking adalah bumdes yang bersifat penyimpanan dana yang bertujuan memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat desa.
Contohnya unit usaha dana bergulir, Bank Desa, Lembaga keuangan mikro desa, dan lainnya.

3. Renting
Renting adalah jenis badan usaha desa yang berfokus pada bidang penyewaan yaitu dengan melayani semua masyarakat desa yang membutuhkan persewaan dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya.
Contohnya persewaan traktor, penyewaan rumah dan toko, tanah, gedung, perkakas pesta dan lain sebagainya.

4. Brokering

Brokering atau perantara adalah jenis usaha BUMDes sebagai lembaga perantara yang menghubungkan antara satu pihak dan pihak lainnya yang memiliki tujuan sama.
Dalam desa yang sering dilaksanakan adalah menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar dengan tujuan agar petani tidak sulit mencari konsumen dan menjual hasil sawah nya.
Contohnya Bumdes jenis brokering adalah jasa pembayaran listrik, PAM, Telpon, jasa perpanjangan pajak kendaraan bermotor dan masih banyak lainnya.
Selain itu, desa juga mendirikan sebuah pasar desa untuk menampung produk masyarakat untuk dijual ke pasar, seperti KUD dan lainnya.

5. Trading
BUMDes trading adalah Bumdes yang fokus usahanya dalam produksi dan berdagang barang-barang tertentu dalam sebuah pasar dengan skala yang luas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Seperti misalnya pabrik es, pabrik asap cair, hasil pertanian, hasil peternakan dan sejenisnya.

6. Holding
Jenis usaha Bumdes lain adalah holding, yakni sebuah unit dari unit-unit usaha yang ada di desa, dimana setiap unit yang berdiri sendiri.
Contoh Bumdes holding adalah desa wisata yang mengordinir berbagai jenis usaha dari kelompok masyarakat seperti kerajinan, makanan, Sajian Wisata, kesenian, penginapan dan lainnya.

Inti dari ke lima jenis Bumdes diatas yaitu satu memajukan perekonomian desa lebih baik.

Simak dan baca juga :21 Peluang Bisnis Usaha di Desa.

Nah,,,Demikian Pengertian BUMDes sebagai tonggak utama berkembang dan Majunya perekonomian Desa.

Mungkin di Desa Saudara sekalian belum memiliki atau akan mendirikan sebuah  BUM Desa
Berikut langkah - langkah yang bisa Saudara sekalian Ambil untuk mendirikan BUMDes.

Cara Pendirian BUMDesa

Pendirian BUMDesa berdasar pada Perda (Peraturan Daerah) kabupaten dan diatur berdasarkan Perdes (Peraturan Desa). Untuk satu desa hanya terdapat satu BUMDesa untuk dikelola, yang difasilitasi oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten).

Sedangkan dalam bentuk badan usahanya BUMDesa dapat didirakan dalam bentuk Usaha Bersama (UB) atau Bentuk lainnya, tetapi bukan Koperasi, PT, Badan Usaha Milik Daerah, CV, UD atau lembaga keunagan (BPR). Berikut ini empat tahapan pendirian BUMDesa.

PEMDes dan Masyarakat bersepakat mendirikan BUMDesa
Ide atau gagasan awal pendirian BUMDesa dapat bersumber dari perorangan atau kelompok masyarakat dan harus di bahas di dalam rembug desa.

Beberpa aktivitas yang perlu dilakukan dalam menyiapkan pendirian BUMDesa meliputi:

* Melakukan rembug desa guna membuat kesepakatan pendirian BUMDesa,

* Melakukan identifikasi potensi dan permintaan terhadap produk (barang dan jasa) yang akan ditawarkan BUMDesa, atau potensi alam sekitar.

* Menyusun AD/ART (Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga),
Mengajukan legalisasi badan hukum ke notaris untuk memperoleh pengesahan.

Pengelolaan BUMDes dan Persyaratan Pemegang Jabatan

BUMDes harus dikelola secara professional dan mandiri sehingga diperlukan orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mengelolanya. Selain perlu diatur proses rekrutmen SDM, sistem penggajian dan pengupahan juga harus dibahas.
Untuk menetapkan orang-orang yang bakal menjadi pengelola BUMDesa dapat dilakukan secara musyawarah ,namun pemilihannya harus didasarkan pada kriteria tertentu.

Oleh karena itu, pesyaratan bagi pemegang jabatan di dalam BUMDesa menjadi tanggung jawab Dewan Komisaris.
Sedangkan kegiatan yang bersifat lintas desa perlu kordinasi dan kerja sama antar Pemerintah Desa dalam pemanfaatkan sumber-sumber ekonomi. Selain itu untuk kerjasama dengan Pihak Ketiga oleh Pengelola harus dengan konsultasi dan persetujuan Dewan Komisaris BUMDesa.

Sementara kegiatan harian, maka pengelola harus mengacu pada tata aturan yang sudah disepakati bersama sebagaimana yang telah tertuang dalam AD/ART BUMDesa, serta sesuai prinsip-prinsip tata kelola BUMDesa. Segala pengelolaan-pengelolaan tersebut harus transparan/ terbuka sehingga ada mekanisme check and balance baik oleh Pemerintah Desa maupun masyarakat.
Perlu disusun Rencana-rencana pengembangan usaha.

Monitoring dan Evaluasi BUMDes

Dalam pembentukan BUMDesa perlu dibuat Mekanisme atau prosedur pengawasan.
Untuk keperluan pengawasan, disamping dilakukan oleh Dewan Komisaris bisa ditambah unsur dari Pemerintah Kabupaten.
Sebab Pemerintah Kabupaten juga berperan untuk memfasilitasi usaha BUMDesa.

Proses monitoring dilakukan secara berkelanjutan, sehingga bisa memantau kegiatan BUMDesa secara baik.
Evaluasi dilakukan per-triwulan atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu sesuai dengan ketentuan AD/ART.

Pertanggungjawaban Pengelola
Dalam proses pertanggungjawaban pengelolaan BUMDesa berikut ini poin-poinnya:

Setiap akhir priode tahun anggaran, pengelola wajib menyusun laporan pertanggungjawaban untuk disampaikan dalam forum musyawarah desa yang menghadirkan elemen Pemerintahan Desa, elemen masyarakat serta seluruh kelengkapan struktur organisasi BUMDesa.

Laporan Pertanggungjawaban Bumdesa antara lain memuat Laporan Kinerja pengelola selama satu priode/Tahunan, kinerja Usaha yang menyangkut realisasi kegiatan usaha, upaya pengembangan, indikator keberhasilan dan lainnya, Laporan Keuanagan termasuk Rencana Pembagian Laba Usaha, Rencana-rencana Pengembangan Usaha yang berlum terealisasi, Proses pertanggungjawaban dilakukan sebagai upaya evaluasi tahunan serta upaya-upaya pengembangan kedepan, dan mekanisme dan Tata Tertib Pertanggungjawaban ini disesuaikan dengan AD-ART.

Pengertian AD/ART BUMDes

AD-ART adalah aturan tertulis organisasi yang dibuat dan disepakati bersama oleh seluruh anggota yang berfungsi sebagai pedoman organisasi dalam mengambil kebijakan serta menjalankan aktivitas Badan Usaha Milik Desa.

Anggran Dasar (AD)
Adalah peraturan tertulis memuat dan terdiri dari aturan-aturan pokok saja dalam organisasi yang berfungsi sebagai pedoman dan kebijakan untuk mencapai tujuan serta menyusun aturan-aturan lain. Biasanya aturan ini dibentuk sebelum kepengurusan terbentuk.

Langkah Penyusunan Anggaran Dasar terbentuk :

√ Pemdes mengundang masyarakat, pimpinan atau pengurus lembaga-lembaga masyarakat desa, dan tokoh masyarakat untuk merancang AD

√ Pemdes membentuk Tim Perumus (dengan melibatkan golongan miskin/kurang mampu)

√ Tim Perumus menggali apirasi dan merumuskan pokok-pokok aturannya dalam bentuk draft AD

√ Pemdes melakukan pertemuan desa untuk membahas draft AD

√ Pemdes membuat Berita Acara pengesahan Draft AD menjadi AD.

√ Penyusunan dan Pembentukan Pengelola BUMDesa ;

√ Pemdes membuat Berita Acara pembentukan dan penetapan pengelola BUMDesa.

Anggaran Rumah Tangga (ART) BUMDes

Anggaran Rumah Tangga atau ART adalah aturan tertulis, sebagai bentuk oprasional yang lebih terinci dari aturan-aturan pokok Anggaran Dasar.
Disusun setelah pengelola terbentuk dan disahkan melalui rapat anggota.

Langkah penyusunan Anggaran Rumah Tangga (ART) :

√ Pengelola mengundang masyarakat pengguna, kelembagaan desa, pemerintah desa dan tokoh masyarakat, Membentuk tim perumus.

√ Tim perumus menggali aspirasi dan merumuskan pokok-pokok aturannya dalam bentuk draft ART

√ Rembug Desa untuk membahas draft ART
Dibuat berita acara pengesahan draft ART menjadi ADART (Anggaran Dasar Rumah Tangga)

Bentuk susunan kepengurusan BUM Desa

Susunan kepengurusan organisasi pengelola BUM Desa terdiri dari:

a) Penasihat
b) Pelaksana Operasional
c) Pengawas.

Dijelaskan lebih lanjut bahwa penamaan susunan kepengurusan organisasi tersebut dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
BUMDes sebagai tonggak utama untuk memajukan perekonomian Desa, memerlukan dukungan dari berbagai pihak, agar sistem kelola BUMDes menjadi lebih mudah ,sehingga Tujuan utama untuk meningkatkan taraf perekonomian Desa bukan hanya sebagai wacana, namun bisa mewujudkan kemajuan bahkan kesejahteraan Masyarakat Desa.

Terimakasih ,semoga bermanfaat.
Salam mbangun Desa.
Baca juga :Kiat memulai kesuksesan dari Desa

0 Response to "Mengenal BUM Desa(BUMDes) sebagai Tonggak Utama Kemajuan perekonomian Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel