Cara mendapatkan NPWP elektronik untuk bisnis Online

Npwp menjadi salah satu syarat penting, bagi mereka yang ingin membuka usaha online.

Cara mendaptkan NPWP elektronik untuk  bisnis Online, youtuber dan bloger.

Cara mendaptkan NPWP elektronik untuk  bisnis Online, youtuber dan bloger.

Sejalan dengan berkembangnya bisnis Online,
Selain Google Adwords yang telah menerapkan kebijakan wajib sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada penggunanya.

Youtuber, bloger pun di haruskan mengaitkan Npwp di akun adsens mereka, agar, saat menerima pembayaran tidak terpotong sebesar 30%.


para pengguna Facebook Ads pun demikian.
Tentunya sebagai pelaku bisnis online shop, Anda juga wajib menyertakan NPWP jika ingin memanfaatkan facebook dan google ads untuk mengiklankan produk.

Para wajib pajak (WP) dapat memanfaatkan fasilitas Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

NPWP elektronik bertujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dan menjadi alternatif bagi wajib pajak, selain kartu fisik NPWP yang telah ada lebih dahulu.

Adapun NPWP elektronik hanya sebagai layanan tambahan, dengan kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi wajib pajak saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.

Saat ini DJP telah melakukan penambahan fitur pengiriman NPWP Elektronik ke surat elektronik (email) Wajib Pajak.

Dengan fitur ini, ketika wajib pajak membutuhkan NPWP Elektronik untuk dapat disalin atau dicetak tinggal mengecek di surat elektroniknya (email).

Cara mendaptkan NPWP elektronik untuk  bisnis Online melalui djp

Lalu bagaiman cara kita mendapatkan atau membuat NPWP elektronik secara Online ?

Melansir situs resmi di www.pajak.go.id, berikut cara mendapatkan NPWP elektronik.

1. Mendaftar akun DJP online

Agar dapat menikmati layanan NPWP elektronik, maka wajib pajak perlu membuat akun di DJP Online.

Dalam proses pendaftaran, diperlukan nomor identitas WP atau Electronic Filling iIdentification Number (EFIN) dari DJP.

Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya, harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak.
Proses ini tidak boleh diwakilkan.
Akan tetapi, di tengah pandemi Covid-19, permintaan EFIN dapat disampaikan melalui e-mail resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Syarat EFIN
Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan EFIN, seperti satu e-mail wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.

Setelah itu, WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP.
Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP, untuk selanjutnya membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui e-mail.

2. Isi formulir
Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, kemudian akses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak.

Klik "Belum Registrasi", lalu isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, klik "Submit".

Selanjutnya, akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman "Registrasi Akun", lalu isikan nama wajib pajak, e-mail, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan, dan jika telah selesai, klik "Submit".

Kesulitan yang sering ditemui para pendaftar online,  yaitu saat di suruh mengisi kolom ,pusat, cabang atau OTTP.

Conteng kolom pusat, otomatis no NPWP pusat akan terisi, kemudian lanjutkan mengisi formulir pendaftaran.

Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar komputer Anda.
Setelah itu, cek e-mail yang masuk dari DJP untuk aktivasi akun.

Pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun", kemudian muncul notifikasi "Sukses" dan klik "OK".
Selanjutnya, Anda dapat login ke laman DJP Online dengan nomor NPWP dan password.
Jika berhasil, Anda telah memiliki akun DJP Online.

3. Login
Setelah mempunyai akun DJP Online, wajib login ke laman DJP Online dan setelah berhasil, wajib pajak akan dialihkan secara otomatis ke menu "Informasi". 
Berikutnya, tekan tombol "Kirim Email" pada menu "Informasi".

Email wajib pajak merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online.

Setelah itu, pihak DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email yang terdaftar.

DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.

Catatan :
Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat.
Ditegaskan, seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.

Demikian tadi Cara mendaptkan NPWP elektronik untuk  bisnis Online, semoga bermanfaat dan bisa membantu rekan sekalian dalam memenuhi kebutuhan NPWP untuk bisnis Anda

0 Response to "Cara mendapatkan NPWP elektronik untuk bisnis Online"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel